Form Pengajuan Keberatan
Beranda
Profil
Terbaru
Menu
Form Pengajuan Keberatan
Tata Cara Pengajuan Keberatan Dalam Permohonan Informasi Publik
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan.
Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Adanya penolakan atas permohonan informasi
Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
Tidak ditanggapinya permohonan informasi
Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Tidak dipenuhinya permohonan informasi
Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan .
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan
Nomor surat tanggapan atas keberatan
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut :
Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum Setda Prov. Jateng
Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbanga nyang jelas
Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi yang diminta kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja
Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan pelayanan informasi sesuai dengan Undang-undang dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja
Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan kepada pemohon informasi .
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Nama *
Alamat Lengkap *
Pekerjaan *
Nomor Telepon *
Email *
Tujuan Penggunaan Infromasi *
Alasan Pengajuan Keberatan *
Send
Kontak
Galeri
Laporan
Form Permohonan Informasi Publik
Form Pengajuan Keberatan
Profil Video
Renstra
Layanan
Informasi
Daftar Informasi Publik
Maklumat