PROFIL BIRO UMUM DAN PROTOKOL
PROFIL PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
(PPID) PELAKSANA BIRO UMUM DAN PROTOKOL
SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI PAPUA
Undang- undang No 14 Tahun 2008, tentang tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 april 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan yaitu tahun 2010. Dasar Hukum dari Undang- Undang ini adalah Pasal 20, 21, 28 F ,28 J Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Implementasi Undang- Undang Keterbukaan Informasi Publik yaitu dengan Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, dan Pembentukan Komisi Informasi Papua. Pemerintah Provinsi Papua melalui Sekretaris Daerah Tahun 2011 dengan memerintahkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua untuk menindaklanjuti proses pembentukan PPID sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 188.2/3435/SJ tentang Penunjukan dan Pengangkatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID ) di Lingkungan Pemerintah Daerah, yang pada saat itu difasilitasi oleh Patiro maka terbitlah Keputusan Gubernur Papua Nomor 158 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan pada Tahun 2012 SK PPID direvisi dengan terbitnya SK Perubahan nomor 82 tahun 2012 Tentang Penetapan dan Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua atas perubahan lampiran I.
Kemudian tanggal 31 Desember 2013 Gubernur Papua melalui Biro Hukum Setda Provinsi Papua telah menetapkan Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan pemerintah Daerah Provinsi Papua. sebagai acuan bagi setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua
dalam penyediaan, pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi serta penetapan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, , dan sekaligus sebagai pedoman pengelolaa Informasi dan Dokumentasi dan menjadi pegangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID Provinsi Papua) sehingga PPID dapat berjalan efektif dan hak‐hak publik terhadap informasi yang berkualitas secara nyata terpenuhi.
Untuk memaksimalkan kinerja PPID Provinsi Papua yang merupakan regulasi yang dapat mendukung pelaksanaan pelayanan informasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua melalui Keputusan Sekretaris Daerah Provinsi Papua Nomor : 188.4/10401/SET tentang Standar Operasi Pelayanan Informasi Publik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua .
Untuk melengkapi amanat UU Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah Pembentukan Komisi Informasi Papua, dimana diberikan kepercayaan pada Kepala Dinas Kominfo Untuk mempersiapkan proses pembentukan Komisi Informasi Papua juga difasilitasi oleh Pattiro Tahun 2013 dengan terbitnya Keputusan Gubernur Papua Nomor 820/22/Tahun 2014 Tentang Pengangkatan Anggota Komisi Informasi Provinsi Papua Periode Tahun 2014 – 2018 dan dilantik dan diambil sumpahnya pada tanggal 18 juni 2014 oleh Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
Berdasarkan Peraturan Gubernur tersebut dan SK Gubernur No 158 Tahan 2011.dan SK No 82 perubahan atas lampiran 1, dimana Kepala Bagian tata Usaha Umum diangkat sebagai Ketua PPID Pelaksan pada Biro Umum Setda Provinsi Papua , dan ditindaklanjuti Oleh Kepala SKPD Biro Umum dan Protokol membentuk dan menunjuk PPID SKPD di lingkungan Biro Umum Setda Provinsi Papua dengan menerbitkan SK Kepala Biro Umum Setda Provinsi Papua Nomor : 800/0135/I Tanggal 7 Januari 2022 dimana sebelum diterbitkannya Surat Keputusan ini, PPID belum optimal dilaksanakan karena terkendala kurangnya dukungan Sumber Daya Manusia terutama bidang Teknologi Informasi dan Penganggaran, sehingga pada masa pembentukan dan pelaksanaan nya masih mengikuti kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan oleh PPID Utama, dan dari hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilaksanakan oleh PPID Utama dan Tim Percepatan tetap kami hadir dan memberikan dukungan melalui pembuatan Laporan tentang Pelayanan Informasi Publik terkait dengan Permohonan Informasi , namun sepanjang dari tahun pembentukan PPID SKPD sampai saat ini PPID Biro Umum dan setelah bergabung dengan Biro Humas dan Protokol, belum menerima permintaan informasi sehingga laporan PPID Biro Umum dan Protokol ke PPID Utama adalah Nihil.
Terbitnya Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah , dan Peraturan Gubernur Papua No 44 tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat. Daerah Provinsi Papua, Biro Umum bergabung dengan Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Papua, dimana Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua adalah dijabat oleh Kepala Bagian Tata Usaha Umum sebagai Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua dan sekaligus Sebagai Ketua PPID Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua. telah menerbitkan Keputusan Plt Kepala Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua Nomor…… Tahun 2021 tentang Penunjukan PLID PPID Biro Umum dan Protokol Setda Provinsi Papua.
Layanan Informasi dan Dokumentasi Publik PLID Biro Umum dan Protokol, dapat diakses pada website sebagai Sub domain papua go.id . Biro Umum dan Protokol, dimana profil website masih sederhana masih perlu pengembangan lebih lanjut namun telah mengakomodir tata layanan yang sesuai dengan Klasifikasi Informasi dan sesuai dengan Peraturan dan Ketentuan terkait Keterbukaan Informasi Publik.
Kedepan dengan Komitmen yang kuat dari pimpinan dan dukungan dari semua pejabat struktural dan ASN di Lingkungan Biro Umum dan Protokol serta semua komponen mitra kerja untuk bekerja bersama – sama untuk menuju Pemerintahan Yang Baik.
PPID Pelaksanan SKPD bertugas :
- melaksanakan kebijakan teknis informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
- mengonsulidasikn proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
- mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Pubik;
- membantu membuat mengelola, memelihara dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik;
- menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.
PPID Pelaksana mempunyai Kewenangan :
- meminta dokumen Informasi Publik dai Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujiaan konsekwensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbnagan tertulis dlam hal suatu informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik.